
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi banyak negara termasuk juga Indonesia. Karena itu pembayaran pajak menjadi salah satu hal yang menjadi kewajiban bagi mereka yang memang sudah memenuhi kriteria.
Keribetan Dalam Membayar Pajak
Akan tetapi sampai saat ini masih cukup banyak orang yang enggan untuk melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan. Padahal sebenarnya ada sanksi yang menunggu mereka jika tidak melakukan pembayaran pajak ini. Sanksi ini bisa berupa denda maupun sanksi pidana berupa kurungan dalam jangka waktu tertentu.
Ada beberapa alasan yang menjadikan banyak orang enggan untuk melakukan pembayaran pajak. Tak hanya karena nominalnya yang terkadang cukup besar, keengganan untuk membayar pajak ini bisa disebabkan oleh hal lain seperti kerumitan dalam perhitungan pajak yang harus mereka bayar misalnya.
Bagi banyak wajib pajak terkadang melakukan pembayaran pajak memang cukup merepotkan. Kerepotan ini bisa terjadi karena ribetnya proses bayar yang tidak terintegrasi jadi satu, file pajak yang terkadang jumlahnya cukup banyak dan tidak tertata secara teratur sehingga ketika dibutuhkan kerepotan mencarinya, maupun karena perubahan peraturan tentang pajak yang cukup sering terjadi sehingga perlu penyesuaian lagi.
Solusi Mengatasi Keribetan Dalam Pembayaran Pajak

Setiap masalah tentu ada solusinya termasuk juga masalah keributan dalam pembayaran pajak ini. Salah satu bentuk solusi yang bisa diterapkan oleh para wajib pajak agar membayar pajak menjadi lebih mudah dan tidak ribet lagi adalah dengan menggunakan bantuan teknologi. Dengan teknologi yang ada apalagi yang serba online seperti saat ini maka tentunya keribetan dalam pembayaran pajak bisa kita minimalisir atau bahkan hilangkan.
Salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam mempermudah pembayaran pajak ini adalah dengan menggunakan aplikasi pajak. Tentunya aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi aplikasi yang sudah terdaftar, mendapatkan izin dan serta dalam pengawasan djp (dirjen pajak).
Bayar Pajak Lebih Mudah dengan Klikpajak

Salah satu contoh aplikasi yang suda terdaftar dan menjadi mitra dari djp adalah aplikasi klikpajak.id besutan mekari. Aplikasi ini bisa jadi salah satu solusi dalam hal yang kaitannya dengan pajak. Beberapa hal bisa kita lakukan lewat aplikasi ini. Misalnya saja melakukan perhitungan pajak jenis jenis tertentu, membuat Id Billing, melakukan arsip data data yang kita perlukan dalam pembayaran pajak, pelaporan pajak dan lain sebagainya.
Fitur fitur Dari Klikpajak
Ada beberapa fitur penting yang menjadi andalan dari klikpajak yang bisa kita pakai dalam menyelesaikan permasalah pajak. Beberapa fitur penting tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
E-Bupot
E-bupot merupakan salah satu fitur yang ada di klikpajak yang berfungsi untuk membuat serta mengelola bukti potong pajak PPh 23/26. Dan nantinya bukti potong ini bisa kita gunakan untuk keperluan rekapitulasi serta rekonsiliasi transaksi yang mengandung PPh 23/26 tersebut. Pengelolaan dan perhitungan potong pajak lewat e-bupot ini bekerja secara otomatis serta memiliki keakuratan yang tinggi.
Bayar Pajak
Fitur bayar pajak dari klikpajak akan memberikan kemudahan bagi para penggunanya dalam melakukan pembayaran pajak. Dengan fitur bayar pajak ini wajib pajak yang menggunakan aplikasi klikpajak bisa membuat id billing resmi dari DJP yang berlaku baik untuk KAP maupun KJS, bisa membayar pajak secara online dan beberapa kemudahan bayar pajak lainnya.
Arsip Pajak
Masalah pengarsipan dan penataan dokumen yang terkait dengan pembayaran pajak seringkali menjadi problem bagi para wajib pajak. Baik itu wajib pajak pribadi maupun badan. Problem ini cukup beragam dari mulai faktor keamanan penyimpanan dokumen, penataan dan lain sebagainya. Dan lewat fitur arsip pajak di aplikasi klikpajak kita bisa lebih terbantu dalam melakukan penataan dan pengelolaan dokumen serta file file yang terkait dengan pembayaran pajak. Beberapa benefit bisa kita dapatkan dengan menggunakan klikpajak untuk mengarsipkan data pajak ini. Keuntungan tersebut misalnya adalah tingkat keamanan yang cukup tinggi, mudah untuk digunakan serta sudah terintegrasi.
Lapor Pajak
Melakukan pelaporan yang terkait dengan pajak bisa lebih mudah dilakukan lewat fitur lapor pajak di klikpajak. Di sini kita bisa membuat SPT tahunan badan usaha maupun pribadi, membuat SPT masa (bulanan). Proses pelaporannya juga cukup mudah karena sudah terintegrasi dan sudah bisa bekerja secara online dari manapun kita berada. Untuk melakukan pelaporan ini kita hanya perlu mengupload file Pdf ataupun csv dari laporan pajak yang sesuai.